Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Ekonomi Kreatif melakukan pendataan terhadap potensi Ekonomi Kreatif dan Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan ke dalam Sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah.
Koreksi Anda