Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Ekonomi Kreatif melakukan pendataan terhadap potensi Ekonomi Kreatif dan Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan ke dalam Sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah.
Koreksi Anda
