Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah berpedoman kepada Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional. (2) Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
Koreksi Anda