Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. pelaku ekonomi kreatif; b. ekosistem ekonomi kreatif; c. penyediaan infrastruktur dan pengembangan sistem pemasaran; d. rencana pengembangan ekonomi kreatif daerah; e. pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif; f. ruang kreatif; g. kerja sama; h. kelembagaan; i. pendanaan; j. peran serta masyarakat; k. penghargaan; dan l. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
Koreksi Anda