Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pelaku ekonomi kreatif;
b. ekosistem ekonomi kreatif;
c. penyediaan infrastruktur dan pengembangan sistem pemasaran;
d. rencana pengembangan ekonomi kreatif daerah;
e. pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif;
f. ruang kreatif;
g. kerja sama;
h. kelembagaan;
i. pendanaan;
j. peran serta masyarakat;
k. penghargaan; dan
l. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
Koreksi Anda
