Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif berasaskan:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. manfaat;
c. keadilan;
d. berkelanjutan; dan
e. identitas bangsa.
Koreksi Anda
