Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif berasaskan: a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. manfaat; c. keadilan; d. berkelanjutan; dan e. identitas bangsa.
Koreksi Anda