Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Purbalingga dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
b. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Kabupaten Purbalingga tentang Penanaman Modal di Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2013 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
