Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dengan cara:
a. berperan aktif menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing;
dan/atau
b. mendukung kelancaran pelaksanaan Penanaman Modal.
Koreksi Anda
