Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kebijakan dasar dan perencanaan Penanaman Modal;
b. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penanam Modal;
c. kewenangan Pemerintah Daerah;
d. insentif dan kemudahan Penanaman Modal;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. peran serta masyarakat;
Koreksi Anda
