Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga.
Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 2 November 2023 BUPATI PURBALINGGA,
ttd
DYAH HAYUNING PRATIWI
Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 3 November 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA,
ttd
HERNI SULASTI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2023 NOMOR 10
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, PROVINSI JAWA TENGAH: (10/288)
Salinan Sesuai Dengan Aslinya IAN HUKUM, M.H.
t I NIP. 19730310 199903 1 007
Koreksi Anda
