Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan Forum dilaksanakan oleh:
a. Bupati; dan
b. Perangkat Daerah terkait.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Forum.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. bimbingan teknis;
b. sosialisasi;
c. fasilitasi;
d. pemantauan, evaluasi, dan supervisi;
e. pelaporan; dan
f. digitalisasi sistem informasi, teknologi, dan komunikasi.
Koreksi Anda
