Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan Forum dilaksanakan oleh: a. Bupati; dan b. Perangkat Daerah terkait. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Forum. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. sosialisasi; c. fasilitasi; d. pemantauan, evaluasi, dan supervisi; e. pelaporan; dan f. digitalisasi sistem informasi, teknologi, dan komunikasi.
Koreksi Anda