Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program TJSL Badan Usaha di Daerah. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengawasan; b. pemberian saran, pendapat, dan usul; c. pengaduan; dan d. penyampaian informasi dan/atau laporan. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk: a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; b. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; c. menyampaikan usulan, saran, masukan dalam proses penyusunan TJSL Badan Usaha; d. menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pengawasan; dan e. mengembangkan dan menjaga budaya serta kearifan lokal.
Koreksi Anda