Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program TJSL Badan Usaha di Daerah.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengawasan;
b. pemberian saran, pendapat, dan usul;
c. pengaduan; dan
d. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk:
a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c. menyampaikan usulan, saran, masukan dalam proses penyusunan TJSL Badan Usaha;
d. menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pengawasan; dan
e. mengembangkan dan menjaga budaya serta kearifan lokal.
Koreksi Anda
