Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diberikan kepada Badan Usaha yang telah menyelenggarakan TJSL Badan Usaha yang minimal memenuhi 2 (dua) kriteria sebagai berikut:
a. memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
c. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
d. menjaga dan mempertahankan lingkungan;
e. membangun infrastruktur untuk kepentingan publik;
f. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; dan/atau
g. melakukan kemitraan atau kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Koreksi Anda
