Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Badan Usaha yang berjasa dan berprestasi dalam melaksanakan TJSL Badan Usaha.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam penghargaan dan/atau trofi.
Koreksi Anda
