Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Badan Usaha berhak: a. menentukan penerima manfaat program pelaksanaan TJSL Badan Usaha; b. mendapatkan informasi tentang program prioritas pembangunan daerah; c. mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Daerah; dan e. berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan TJSL Badan Usaha di Daerah.
Koreksi Anda