Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
Setiap Badan Usaha berhak:
a. menentukan penerima manfaat program pelaksanaan TJSL Badan Usaha;
b. mendapatkan informasi tentang program prioritas pembangunan daerah;
c. mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Daerah; dan
e. berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan TJSL Badan Usaha di Daerah.
Koreksi Anda
