Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan manfaat pelaksanaan TJSL Badan Usaha di Daerah berperan untuk: a. memberikan pemahaman kepada Badan Usaha mengenai pelaksanaan TJSL Badan Usaha; b. menyampaikan informasi dan data guna menyelaraskan program TJSL Badan Usaha dengan program Pemerintah Daerah; c. merumuskan sinergisitas antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Daerah; d. memfasilitasi terbentuknya Forum TJSL Badan Usaha dalam pelaksanaan TJSL Badan Usaha; e. menyampaikan program skala prioritas pembangunan Daerah dan usulan rekapan musyawarah rencana pembangunan Desa dan/atau Kecamatan yang belum terlaksana sebagai bahan dalam perencanaan program TJSL Badan Usaha; f. memberikan penghargaan kepada Badan Usaha yang telah melaksanakan TJSL Badan Usaha dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. melakukan pembinaan kepada masyarakat berkaitan dengan TJSL Badan Usaha.
Koreksi Anda