Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan manfaat pelaksanaan TJSL Badan Usaha di Daerah berperan untuk:
a. memberikan pemahaman kepada Badan Usaha mengenai pelaksanaan TJSL Badan Usaha;
b. menyampaikan informasi dan data guna menyelaraskan program TJSL Badan Usaha dengan program Pemerintah Daerah;
c. merumuskan sinergisitas antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Daerah;
d. memfasilitasi terbentuknya Forum TJSL Badan Usaha dalam pelaksanaan TJSL Badan Usaha;
e. menyampaikan program skala prioritas pembangunan Daerah dan usulan rekapan musyawarah rencana pembangunan Desa dan/atau Kecamatan yang belum terlaksana sebagai bahan dalam perencanaan program TJSL Badan Usaha;
f. memberikan penghargaan kepada Badan Usaha yang telah melaksanakan TJSL Badan Usaha dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. melakukan pembinaan kepada masyarakat berkaitan dengan TJSL Badan Usaha.
Koreksi Anda
