Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan koordinasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Forum;
b. menyelenggarakan sosialisasi kepada anggota Forum, pemangku kepentingan, masyarakat, dan pihak lainnya;
c. memperkuat jaringan komunikasi antara Forum di pusat dan di Daerah, antara Forum dengan pemangku kepentingan, dan pihak lainnya;
d. menyediakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan sistem informasi TJSL Badan Usaha kepada pihak lain;
e. menyelenggarakan peningkatan kapasitas kepada penyelenggara TJSL Badan Usaha; dan
f. menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat mengenai Badan Usaha yang belum melaksanakan TJSL Badan Usaha.
Koreksi Anda
