Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mempunyai tugas:
a. membangun kesepahaman dan kemitraan dengan Badan Usaha dan masyarakat dalam meningkatkan Kesejahteraan Sosial masyarakat;
b. menyediakan data dan informasi kepada Badan Usaha dan pemangku kepentingan Forum mengenai jenis dan permasalahan di Daerah sesuai dengan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) serta program penanganannya;
c. mendorong dan mengajak Badan Usaha untuk berperan aktif dalam mendukung keberhasilan peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan
d. memberikan asistensi, advokasi, rekomendasi, dan fasilitasi terhadap Badan Usaha dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Koreksi Anda
