Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dibentuk dengan tujuan untuk: a. membantu Bupati sesuai dengan lingkup kewenangannya dalam mengoptimalkan pelaksanaan TJSL Badan Usaha; b. membantu dan memfasilitasi Badan Usaha dalam melaksanakan TJSL Badan Usaha yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan c. mengoordinasikan dan menyinergikan pelaksanaan TJSL Badan Usaha berdasarkan data dan kebutuhan prioritas.
Koreksi Anda