Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dibentuk dengan tujuan untuk:
a. membantu Bupati sesuai dengan lingkup kewenangannya dalam mengoptimalkan pelaksanaan TJSL Badan Usaha;
b. membantu dan memfasilitasi Badan Usaha dalam melaksanakan TJSL Badan Usaha yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan
c. mengoordinasikan dan menyinergikan pelaksanaan TJSL Badan Usaha berdasarkan data dan kebutuhan prioritas.
Koreksi Anda
