Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program bina lingkungan, kesehatan, sosial, seni budaya, dan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi-fungsi lingkungan hidup, peningkatan derajat kesehatan, kesejahteraan sosial, pengembangan seni budaya, dan peningkatan kualitas keagamaan.
Koreksi Anda