Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
TJSL Badan Usaha dilaksanakan:
a. secara langsung oleh Badan Usaha;
b. melalui pihak ketiga;
c. bermitra dengan masyarakat; dan/atau
d. berkolaborasi dengan Badan Usaha lainnya dalam bentuk konsorsium.
Koreksi Anda
