Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah: a. pelaksanaan TJSL Badan Usaha; b. sasaran dan ruang lingkup TJSL Badan Usaha; c. program TJSL Badan Usaha; d. forum TJSL Badan Usaha; e. peran Pemerintah Daerah; f. hak dan kewajiban Badan Usaha; g. penghargaan; h. pembiayaan; i. peran serta masyarakat; j. pembinaan dan pengawasan; dan k. sanksi administratif.
Koreksi Anda