Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. pelaksanaan TJSL Badan Usaha;
b. sasaran dan ruang lingkup TJSL Badan Usaha;
c. program TJSL Badan Usaha;
d. forum TJSL Badan Usaha;
e. peran Pemerintah Daerah;
f. hak dan kewajiban Badan Usaha;
g. penghargaan;
h. pembiayaan;
i. peran serta masyarakat;
j. pembinaan dan pengawasan; dan
k. sanksi administratif.
Koreksi Anda
