Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
Pelaksanaan TJSL Badan Usaha berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. keadilan;
c. kemanfaatan;
d. keterpaduan;
e. kemitraan;
f. akuntabilitas;
g. partisipasi;
h. profesionalitas;
i. keterbukaan;
j. berkelanjutan; dan
k. berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
