Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah tentang TJSL Badan Usaha bertujuan untuk:
a. mewujudkan kepastian hukum bagi Badan Usaha dalam pelaksanaan TJSL Badan Usaha;
b. terarah dan terintegrasinya penyelenggaran TJSL Badan Usaha antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha;
c. meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi Badan Usaha, Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan pihak-pihak terkait dengan operasional Badan Usaha di Daerah; dan
d. terjalinnya hubungan baik Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Koreksi Anda
