Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Purbalingga. 2. Bupati adalah Bupati Purbalingga. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Badan Usaha adalah kesatuan organisasi yang bertujuan memperoleh keuntungan dan memberikan layanan kepada masyarakat yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 6. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat TJSL Badan Usaha adalah komitmen Badan Usaha untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Badan Usaha sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. 7. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 8. Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam Badan Usaha maupun diluar Badan Usaha, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan, dan perilaku Badan Usaha yang bersangkutan. 9. Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak kandung. 10. Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang selanjutnya disebut Forum adalah suatu lembaga yang bertujuan mengoptimalkan komitmen dan peran Badan Usaha melalui implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
Koreksi Anda