Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang Sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Air Minum. (2) Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas. (3) Pengangkatan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Perumda Air Minum berdasarkan pada prinsip efesiensi dan efektifitas kepengawasan pada Perumda Air Minum.
Koreksi Anda