Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati. (2) Penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. honorarium; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau, d. tantiem atau insentif kinerja. (3) Besaran dan jenis penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
Koreksi Anda