Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan Perumda Air Minum dilakukan oleh Organ Perumda Air Minum. (2) Organ Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. KPM; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi.
Koreksi Anda