Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud dan Tujuan didirikannya Perumda Air Minum, meliputi : a. menyelenggarakan penyediaan jasa pelayanan air minum untuk memenuhi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar atau pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah; b. menyelenggarakan penyediaan jasa pelayanan air minum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; c. mendorong perkembangan perekonomian daerah; dan d. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salahsatu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). (2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perumda Air Minum melaksanakan kegiatan usaha, yakni : a. memproduksi air minum; b. mendistribusikan air minum kepada pelanggan; c. mendirikan, membangun, mengelolah, dan memelihara instalasi air minum yang dimiliki oleh Perumda Air Minum; d. membentuk dan mengembangkan unit usaha guna perkembangan dan kemajuan perusahaan untuk mendapatkan laba dan/atau keuntungan bagi Perumda Air Minum atas persetujuan KPM.
Koreksi Anda