Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO
Teks Saat Ini
Lambang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
