Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar diubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah. (2) Perusahaan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo.
Koreksi Anda