Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3. Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
5. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum berkedudukan sebagai pemilik modal yang selanjutnya disebut KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Daerah.
7. Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
8. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum adalah Perusahaan Umum Daerah yang menyelenggarakan sistem penyediaan dan pengelolaan air minum yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
9. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
10. Direksi adalah organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang bertanggungjawab atas pengurusan Perusahaan Umum Daerah Air Minum untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan Umum Daerah Air Minumserta mewakili Perusahaan Umum Daerah Air Minumbaik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11. Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Polewali Mandar.
12. Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD.
13. Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
14. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disebut RKAP merupakan pedoman dan alat kendali manajemen dalam mengelola organisasi dan kegiatan usaha tahunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
15. Tarif Air Minum selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan kepala daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan
volume lainnya yang diberikan oleh Perumda Air Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan.
16. Air Minum adalah air bersih sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri kesehatan yang berlaku, terkait kualitas air minum.
17. Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Koreksi Anda
