Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Bupati atau Pejabat atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) telah lewat dan Bupati atau Pejabat tidak memberi suatu Keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Koreksi Anda
