Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2) Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
(3) Apabila pembayaran pajak ditempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor secara bruto ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
Koreksi Anda
