Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan, dipungut dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.
Koreksi Anda