Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp.
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
(2) ketentuan mengenai kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
