Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari ; a. Penerimaan Pembiayaan Daerah b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. Rp. 50.000.000.000,00; 0,00. (2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari ; a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya b. Penerimaan Pinjaman Daerah Rp. Rp. 50.000.000.000,00; 0,00. (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : a. Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah b. Pembayaran Pokok Utang Rp. Rp. 0,00; 0,00.
Koreksi Anda