Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari : a. Belanja Operasi ; 1. Belanja Pegawai 2. Belanja Barang dan Jasa 3. Belanja Hibah 4. Belanja Bantuan Sosial Rp. Rp. Rp. Rp. 580.172.209.341,00; 327.599.300.407,00; 104.389.845.099,00; 0,00. b. Belanja Modal ; 1. Belanja Modal Tanah 2. Belanjam Modal Peralatan dan Mesin 3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan 4. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi 5. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 6. Belanja Modal Aset Lainnya Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 190.000.000,00; 73.737.524.000,00; 61.538.217.001,00; 82.289.161.096,00; 1.022.850.000,00; 150.800.000,00; c. Belanja Tidak Terduga ; Rp. 9.000.000.000,00; d. Belanja Transfer ; 1. Belanja Bagi Hasil 2. Belanja Bantuan Keuangan Rp. Rp. 3.874.786.400,00; 129.764.161.8000,00.
Koreksi Anda