Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf c, antara lain terdiri atas: a. Kartu Tanda Penduduk; b. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup; d. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; e. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir; f. Surat Keterangan berbadan sehat; dan g. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup.
Koreksi Anda