Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditetapkan.
(2) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan kepada Camat.
(3) Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud ayat (2) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
(4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, setelah mendapatkan rekomendasi Camat.
(5) Rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah mempertimbangkan laporan dari Kepala Desa.
Koreksi Anda
