Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Tim melakukan penelitian persyaratan administrasi masing-masing Bakal Calon Perangkat Desa.
(2) Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan administrasi dan telah dilakukan penelitian oleh Tim ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon Perangkat Desa.
(3) Nama-nama Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diumumkan kepada masyarakat paling lambat 1 (satu) hari setelah ditetapkan untuk memberikan kesempatan masyarakat menilai masing-masing Calon Perangkat Desa.
Koreksi Anda
