Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Perangkat Desa yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
