Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa dan staf Perangkat Desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa.
(2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan APBDesa, dan sumber lain yang sah.
Koreksi Anda
