Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Koreksi Anda
