Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa bertujuan untuk: a. Menciptakan sistem pemerintahan Desa yang demokratis; b. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan c. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, dan kualitas pelayanan publik.
Koreksi Anda