Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang ANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH KABUPATENPESAWARANTAHUNANGGARAN2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp. 49.353.490.235,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp. 1.500.000.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan anggaran Tahun Sebelumnya Sejumlah Rp. 49.353.490.235,00
Koreksi Anda