Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang ANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH KABUPATENPESAWARANTAHUNANGGARAN2017
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah Rp.
49.353.490.235,00
b. Pengeluaran sejumlah Rp.
1.500.000.000,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan anggaran Tahun Sebelumnya Sejumlah Rp.
49.353.490.235,00
Koreksi Anda
