Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang ANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH KABUPATENPESAWARANTAHUNANGGARAN2017
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 663.527.532.088,00
b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 569.717.536.407,00
(2)
(3) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp.
76.810.941.600,00
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp.
214.807.522.249,00
c. Belanja Modal sejumlah Rp.
278.099.072.558,00
Koreksi Anda
