Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang ANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH KABUPATENPESAWARANTAHUNANGGARAN2017
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp.
57.004.346.260,00
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 963.439.429.000,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp. 164.947.803.000,00
(2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pendapatan Pajak Daerah sejumlah Rp. 17.250.000.000,00
b. Hasil Retribusi Daerah sejumlah Rp.
3.159.900.000,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang S a h
sejumlah Rp.
500.000.000,00 Rp. 36.094.446.260,00
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp.
482.973.281.948,00
b. Belanja Hibah sejumlah Rp.
10.842.000.000,00
c. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp.
1.970.990.000,00
d. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp.
165.241.260.140,00
e. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp.
2.500.000.000,00
Koreksi Anda
