Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan 1) Semula Rp. 49.353.490.235 2) Bertambah/(berkurang) (Rp. 35.719.953.896,86) Jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan Rp.13.633.536.338,14 b. Pengeluaran 1) Semula Rp.1.500.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan Rp. 1.500.000.000 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya 1) Semula Rp. 49.353.490.235 2) Bertambah/(berkurang) (Rp. 35.719.953.896,86) Jumlah SILPA setelah perubahan Rp. 13.633.536.338,14 (3) Pengeluaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah 1) Semula Rp.1.500.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah setelah perubahan Rp. 1.500.000.000
Koreksi Anda