Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah 1) Semula Rp.57.004.346.260 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 60.461.802.073 Jumlah PADsetelah perubahan Rp.117.446.148.111 b. Dana Perimbangan 1) Semula Rp. 963.439.429.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 82.729.939.587 Jumlah dana perimbangansetelah perubahan Rp.1.046.169.368.587 c. Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah 1) Semula Rp.164.947.803.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 35.793.432.921 Jumlah Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan Rp.200.741.235.921 (2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah 1) Semula Rp. 17.250.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 730.000.000 Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 17.980.000.000 b. Retrebusi Daerah 1) Semula Rp.3.159.900.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 85.244.325 Jumlah hasil retrebusi daerah setelah perubahan Rp. 3.245.144.325 c. Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan 1) Semula Rp. 500.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. - Jumlah hasil pengelolaan kekayaan yang Dipisahkan setelah perubahan Rp. 500.000.000 d. Lain–lain pendapatan asli daerah yang sah 1) Semula Rp. 36.094.446.260 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 59.646.557.748 Jumlah lain–lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan Rp. 95.741.004.008 (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana bagi hasil 1) Semula Rp. 26.698.889.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 3.256.389.587 Jumlah bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajaksetelah perubahan Rp. 29.955.278.587 b. Dana alokasi umum 1) Semula Rp. 675.736.319.000 2) Bertambah/(berkurang)(Rp. 7.357.841.000) Jumlah dana alokasi umum setelah perubahanRp.668.378.478.000 c. Dana alokasi khusus 1) Semula Rp.261.004.221.000 2) Bertambah/(berkurang)(Rp. 86.831.391.000 Jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan Rp.347.835.612.000 (4) Lain–lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Pendapatan Hibah 1) Semula Rp. – 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 15.236.556.021 Jumlah Pendapatan Hibah Rp. 15.236.556.021 b. Dana bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah 1) Semula Rp.46.202.400.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 20.556.876.900 Jumlah dana bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah setelah perubahan Rp. 66.759.276.900 c. Dana penyesuaian dan otonomi khusus 1) Semula Rp. 118.745.403.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusussetelah perubahan Rp.118.745.403.000
Koreksi Anda