Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAH KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
Penyesuaian Pengisian jabatan direktur rumah sakit dan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat
(1) sebagai jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
