Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAH KABUPATENPESAWARAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dalam jabatan pada Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
